Minggu, 30 Maret 2014

Lolos Gugatan, PT Djarum Kuasai Autoblacktrough



Lie Reza H Aliwarga, pemegang lisensi merek auto black trough harus menelan pil pahit saat melawan PT Djarum. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan Lie. Putusan majelis hakim itu dibacakan pada sidang, Selasa (22/10).

Majelis berpandangan Lie tidak memiliki legal standing sebagai penggugat meskipun Lie memiliki perjanjian lisensi dengan pemegang asli merek auto black trough, Adhi Soebekti. Majelis melihat hal ini tidak membuat Lie serta merta menjadi pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan.

Pasalnya, Lie tidak memohonkan pencatatan perjanjian lisensinya tertanggal 12 Oktober 2009 tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual(HKI) Kementerian Hukum dan HAM. Alhasil, perjanjian tersebut belum diumumkan dalam Berita Resmi Merek Direktorat Merek dan tidak berlaku kepada pihak ketiga.

Konsep tersebut merupakan amanat dari Pasal 43 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal terseut mewajibkan bagi pemegang lisensi untuk mencatatkan perjanjiannya dan dikenakan biaya pencatatan. Akibat dari pencatatan tersebut, perjanjian lisensi tersebut baru berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan pihak ketiga.“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-butar dalam persidangan.

Kuasa hukum Lie, Jaswin Damanik hanya menjawab singkat atas putusan ini, yaitu pihaknya akan memikirkan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya. Sebaliknya, kuasa hukum PT Djarum, Musa Sinambela sepakat dengan pertimbangan majelis hakim.

Menurutnya, UU Merek telah mengatur mengenai perjanjian lisensi dan perjanjian lisensi tersebut memang harus tercatat di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. “Sementara itu, mereka baru memohonkan pencatatan,” ucap Musa usai persidangan, Selasa (22/10).

Untuk diketahui, gugat menggugat ini berawal dari Lie Reza H Aliwarga yang tak senang mereknya digunakan PT Djarum tanpa seizinnya. Merek milik Lie adalah auto black trough dan PT Djarum menggunakan merek Djarum Black Autoblacktrough. Meskipun terlihat berbeda, Lie menyatakan merek tersebut terdapat persamaan pada pokoknya, khusus di kata-kata Autoblacktrough.

Lie juga menuding merek Autoblakctrough PT Djarum terinspirasi dari merek miliknya. Pasalnya, Lie dan PT Djarum pernah menjalin kerjasama untuk penyelenggaran pameran kendaraan ke beberapa kota pada 2004. Kala itu, Lie yang memang telah bergerak di bidang event organizer pameran mobil sejak 2001 ini menawarkan konsep dan nama pameran Autoblacktrough kepada PT Djarum. Konsep ini merujuk pada merek yang digunakannya. Djarum pun tertarik dan kerjasama berlanjut selama 7 tahun.

Namun, pada kerjasama lanjutan ini, perusahaan rokok ternama di Indonesia tidak pernah lagi menghubungi Lie. Padahal, Lie telah mengeluarkan biaya untuk pemesanan tempat dan persiapan penyelenggaran acara. Rupanya, ketidakhadiran Djarum lantaran pada tahun 2013 perusahaan rokok asal Kudus ini menyelenggarakan acara pameran yang sama dengan konsep dan merek yang sama dengan yang ditawarkan Lie. Hal ini dilakukan Djarum tanpa sepengetahuan Lie.

Merasa tidak terima, Lie meminta gugatan pembatalan merek Autoblacktrough milik PT Djarum yang terdaftar di kelas 41 tersebut. Soalnya, merek yang sangat mirip ini dapat menyesatkan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar