Selasa, 25 Maret 2014

Buruh dan Karyawan PT Djarum Terima THR


KUDUS, KOMPAS.com — Buruh dan karyawan PT Djarum di Jawa Tengah menerima tunjangan hari raya (THR), Jumat (3/8/2012). Total THR yang diberikan kepada 54.000 pekerja perusahaan rokok itu sebesar Rp 48 miliar.

Staf Human Resource Development, Endar Mardian Utama, mengatakan, pembagian THR dilakukan secara serentak di 60 brak (tempat karyawan melinting rokok) PT Djarum di Kudus, Rembang, Pati, dan Jepara. THR yang mereka terima minimal sesuai upah minimum kabupaten (UMK), yakni Rp 889.000 per orang.

"Karyawan harian minimal menerima Rp 891.000. Mereka bisa menerima lebih dari itu tergantung masa kerja," kata Endar.

Di brak PT Djarum di Desa Purwosari, Kecamatan Kota, para buruh menerima THR secara bergantian. Untuk menghindari antrean, THR diterima oleh perwakilan buruh.

Kepala Bagian Brak PT Djarum Desa Purwosari Sudjarwo mengemukakan, buruh yang menerima THR berjumlah 2.847 orang. Mereka terdiri atas buruh batil dan giling.

"Untuk menjaga keamanan, kami meminta mereka pulang bergerombol. Kami juga meminta mereka untuk langsung pulang, tidak mapir-mampir dahulu," kata Sudjarwo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar