PINRANG, BKM -- Tindakan tegas diambil tim P2TL PLN Cabang Pinrang. Aliran listrik yang menerangi papan reklame PT Djarum yang berada di pusat kota diputus. Selain itu, KWHnya juga dicabut.
Yang membuat heran pihak PLN setempat, jangankan datang untuk membayar denda, datang menandatangani Berita Acara Pemutusannya hingga saat ini pihak PT Djarum belum bersedia.
Berdasarkan data saat pencabutan, pihak PT Djarum dianggap telah melanggar aturan kelistrikan dengan memindahkan KWH meternya tanpa pemberitahuan ke pihak PLN. KWH meter sebelumnya terpasang tepat di depan Mall Pinrang Sejahtera. Namun secara sepihak, PT Djarum memindahkan KWH tersebut ke halaman kantor Partai Golkar Pinrang.
Akibat pelanggaran ini, PT Djarum dikenakan denda sekitar Rp 30 jutaan lebih dan harusmengurus pasang baru jika hendak mengambil KWH meter untuk penerangan reklamenya. Sebagai tindaklanjut, tim P2TL telah menyerahkan
penanganan kasus ini ke tangan PT PLN Rayon Watang Sawitto Cabang Pinrang.
Supervisor PT PLN Rayon Watang Sawitto, Andika yang dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (26/9) membenarkan adanya kasus pencabutan KWH meter tersebut. Menurut dia, karena telah ditemukan pelanggaran, maka tim P2TL PT PLN cabang Pinrang terpaksa melakukan pemutusan aliran dan pencabutan KWH meter.
Diakui Andika, pihaknya maupun tim P2TL telah beberapa kali menghubungi pihak PT Djarum atas persoalan ini. Namun hingga sekarang mereka belum pernah datang dan terkesan mengabaikan panggilan tersebut.
''Kalau memang secara keluargaan hal ini tidak direspon PT Djarum, kita terpaksa membawa persoalan ini ke ranah hukum karena sudah termasuk pelanggaran pidana. Selain itu, apapun bentuk kepengurusan PT Djarum di wilayah kerja PLN Cabang Pinrang tentunya tidak akan diproses apabila mereka belum menyelesaikan denda pelanggarannya,'' jelas Andika.
Dihubungi terpisah via selulernya, perwakilan PT Djarum, Arpin sempat menerima telepon namun enggan berkomentar dengan alasan sibuk menghadiri rapat. Namun setelah dihubungi kembali, Arpin sudah tidak merespon, baik melalui telepon maupun via SMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar