Senin, 14 April 2014

Djarum BLACK (part2)



Kontroversi
Merek Autoblackthrough

Tahun 2013 Perusahaan rokok Djarum digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dilayangkan Lie Reza Aliwarga karena menilai Djarum memanfaatkan nama Autoblackthrough untuk acara pameran otomotif mereka. Dalam gugatannya, Reza tidak terima Djarum Black mendaftarkan nama Autoblackthrough ke Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Februari 2011 silam. Hal ini karena Reza merasa dirinya yang menemukan dan menggunakan nama tersebut pertama kali. Selain itu, Reza menyebut dirinya sebagai pemegang nama Autoblackthrough yang telah terdaftar di Kemenkumham pada 2009. Nama Autoblackthrough digunakan Reza untuk pameran otomotif. Merek Autoblackthrough telah digunakan Reza sejak tahun 2004 untuk pameran otomotifnya. Djarum sebagai sponsor pameran tertarik terjun bersama Reza menggelar serangkaian acara pameran otomotif Autoblackthrough di kota-kota besar di Indonesia. Kerjasama itu berlangsung 7 tahun di beberapa daerah, hingga Reza tak dapat kabar rencana acara pameran selanjutnya dari Djarum. Pada 2013, Djarum menggelar acara pameran otomotif Djarum Black Autoblackthrough yang dinilai memiliki persamaan pada pokok dengan merek Autoblackthrough milik Reza. Diketahui, sejumlah karyawan eks Perusahaan dari Reza sendiri sekarang yang dipakai Djarum menjalankan acara Djarum Black Autoblackthrough 2013. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kontroversi iklan

Front Pembela Islam mengumumkan bahwa iklan Djarum BLACK dengan slogan Full Of Imagination yang ditayangkan pada tahun 2000 yang direvisi pada 2004-2005

Akibat dari isu ini, harga saham Djarum sebagai produsen Djarum BLACK anjlok.
Peraturan hukum di Amerika Serikat

Sebuah peraturan baru di Amerika Serikat yang tidak memperbolehkan menjual rokok berasa kecuali menthol yang membuat produk rokok Djarum BLACK tidak dijual di Amerika Serikat. Gugatan ditolak Pengadilan

Gugatan Djarum BLACK ditolak pengadilan seperti Wismilak Diplomat, yang menggugat Dji Sam Soe Super Premium Magnum Filter ke Mahkamah Agung, karena dianggap "black packaging cigarette" pertama kali dimiliki oleh Wismilak Diplomat pada 1989 dan Djarum BLACK pada 2000. Dji Sam Soe bersengketa dengan Djarum dan Wismilak untuk segmen "black packaging cigarette", sementara Dji Sam Soe dianggap "pendatang baru" pada 2005. Dji Sam Soe dengan Magnum Filter-nya akhirnya bisa menang atas gugatan tersebut. Akibat penolakan gugatan tersebut, penjualan Djarum BLACK menurun seperti Wismilak Diplomat.

ternyata termasuk dalam iklan yang memiliki reputasi cukup buruk karena hal-hal yang vulgar, mesum, dan berbau seks. Iklan berdurasi 31 detik itu itu ternyata diperingatkan oleh Front Pembela Islam karena iklan tersebut adalah iklan yang dilarang. Jika sudah ketiga kalinya Djarum BLACK tidak mengindahkan peringatan itu, maka Djarum BLACK dilarang dijual dan Front Pembela Islam akan menyatakan perang dan boikot terhadap Djarum.

1 komentar:

  1. Pak, saya roby.. mau tanya' kalau mau ngajukan proposal sponsorship utk even konser musik, kontaknya kemana ya ? terima kasih

    BalasHapus